Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya.
Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.
Sumber Rujukan
Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)
Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)
Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600
Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47
Al Muntaqaa 5/195-196
Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318
Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)
Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437
Baca juga tentang:
Aqiqah Adalah
Hikmah Aqiqah
Hewan Sembelihan Aqiqah
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Sumber Rujukan
Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)
Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)
Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600
Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47
Al Muntaqaa 5/195-196
Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318
Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)
Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437
Baca juga tentang:
Aqiqah Adalah
Hikmah Aqiqah
Hewan Sembelihan Aqiqah
Waktu Pelaksanaan Aqiqah