Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun ,makna aqiqah secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktek langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataannya Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
Sumber Rujukan
Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)
Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)
Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600
Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47
Al Muntaqaa 5/195-196
Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318
Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)
Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437
Baca juga tentang:
Hikmah Aqiqah
Hewan sembelihan Aqiqah
Waktu pelaksanaan Aqiqah
Pembagian Daging Aqiqah
Baca juga tentang:
Hikmah Aqiqah
Hewan sembelihan Aqiqah
Waktu pelaksanaan Aqiqah
Pembagian Daging Aqiqah